Saat Anda akan mengajukan kredit rumah kepada Bank, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dulu biaya-biaya apa saja yang diperlukan. Karena membeli rumah dengan KPR bukan hanya terdiri dari biaya pokok dan bunga. Lantas, apa saja biaya-biaya yang ada saat kredit rumah? Sikam artikel dibawah ini ya!

KPR Tidak Semudah yang Dibayangkan

Dengan banyaknya biaya keperluan hidup, kini banyak masyarakat yang mencari solusi untuk membeli rumah. Salah satu alternatif yang sangat digemari adalah produk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Setiap melihat iklan KPR, banyak orang berkomentar “Wah, bunganya rendah ya, harus cepat-cepat mengajukan KPR nih di bank ini.” Namun nyatanya, biaya yang keluar jika Anda mengajukan KPR bukan cuma utang pokok dan bunga saja lho. Melalui artikel berikut, kami akan mengajak Anda untuk mencermati biaya kredit rumah sebelum mengajukan KPR.

1. Uang Muka (DP)

Uang muka atau biasa disebut down payment (DP) ini merupakan salah satu biaya yang sangat umum dalam kredit. Dahulu besarnya ditentukan oleh pihak bank yang menyediakan produk KPR dan kebanyakan berkisar 20% hingga 30% dari kuantitas pinjaman, tapi kini telah ada ketetapan dari Bank Indonesia bahwa untuk rumah dengan luas sekurang-kurangnya 70m2 uang mukanya adalah sebesar 30%.

Uang muka kebanyakan dijadikan syarat untuk menegaskan bahwa peminjam mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran KPR kelak. Beberapa model KPR yang disubsidi oleh pemerintah sangat mungkin biaya uang muka di bawah 30%, tapi sebaiknya Anda bertanya kembali kepada pihak bank mengenai ketetapan dan syarat pada KPR bersubsidi.

 

2. Biaya Notaris

Biaya notaris adalah biaya yang akan keluar baik bagi pihak costumer dan penjual yang merupakan biaya jasa pengurusan surat-surat mengenai kepemilikan tanah layaknya Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, bea balik nama, akta kredit, dan sebagainya. Biasanya pihak pengembang perumahan (developer) dan bank mempunyai notarisnya sendiri-sendiri.

Tidak ada standar biaya notaris secara umum, karena besarnya akan berubah-ubah bergantung pada tarif yang ditetapkan oleh notaris tersebut. Untuk meminimasinya, Anda bisa mencari notaris terpercaya yang telah Anda kenal sebelumnya atau mencari beberapa notaris yang menawarkan biaya yang masih terjangkau.

 

3. Biaya Provisi dan Administrasi

Pada awal pengajuan KPR, kebanyakan masih keluar biaya provisi dan administrasi yang wajib Anda bayar sebelum akan lanjut ke proses berikutnya. Namun jangan cemas, biaya provisi cuma keluar 1x selama masa tenor yaitu pada awal utang saja. Biaya provisi kebanyakan besarnya 1% dari keseluruhan utang dan wajib dilunasi sebelum akad dilangsungkan.

Namun biaya ini kebanyakan dipotong langsung oleh pihak bank dari uang pinjaman Anda, jadi jangan kaget jika jumlah yang Anda terima lebih kecil daripada plafon utang yang telah disepakati sebelumnya. Biaya ini akan dimanfaatkan seutuhnya oleh pihak bank untuk semua keperluan pengurusan administrasi KPR Anda.

 

4. Pajak Penjualan dan Pembelian

Saat Anda menentukan untuk membeli properti dan mengajukan KPR, maka Anda juga wajib menyediakan dana untuk membayar pajak penjualan dan pembelian. Pajak penjualan dikenal juga dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan besarnya adalah 5% dari harga jual, pajak ini akan dibayarkan oleh pihak penjaja sedangkan pajak pembelian atau disebut juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) besarnya adalah 5% dari (Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dan akan dibayarkan oleh pihak costumer atau dalam masalah ini adalah debitur.

Besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ini berubah-ubah bergantung pada letak kota dan wilayah tempat tinggal yang diperjualbelikan. Perlu diingat bahwa pengurusan biaya ini bisa dilakukan via notaris atau via bank dan dilaporkan ke kantor pajak. Anda wajib waspada dalam pengurusan pajak ini karena jika tidak teliti, pihak penjual bisa saja meminta debitur untuk membayarkan pajak penjual juga.

 

5. Biaya Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa pada pengajuan KPR dibutuhkan dengan target memproteksi pihak bank dan keluarga debitur jika sewaktu waktu debitur meninggal dunia. Asuransi ini menjamin bahwa jika peminjam atau debitur meninggal dunia, pihak asuransilah yang akan bertanggungjawab seutuhnya untuk melunasi kredit tersebut, agar pihak bank dan ahli waris debitur tidak terkena imbasnya. Mayoritas bank mewajibkan debitur untuk mengajukan asuransi jiwa sebelum proses KPR berlangsung, dan preminya dibayarkan oleh pihak debitur.

Premi atau biaya asuransi jiwa ini kebanyakan bergantung pada umur pemohon KPR, kondisi kesehatannya, riwayat kesehatan dan kebiasaan (merokok atau obesitas). Jika risiko kematian makin besar, tentu saja premi asuransi jiwa yang wajib dibayarkan akan makin mahal.

 

6. Biaya Asuransi Rumah (Kebakaran)

Risiko lainnya yang kebanyakan telah diperhitungkan lebih dahulu adalah risiko pada rumah yaitu kebakaran, kerusuhan, atau kerusakan. Biasanya biaya asuransi rumah ini tidak wajib, tapi pihak bank ingin meminimasi risiko jaminan kredit Anda yaitu rumah itu sendiri hingga masa kredit selesai.

Seperti biasa, lagi-lagi pihak yang wajib membayar premi asuransi ini adalah pihak peminjam atau debitur. Memang biayanya banyak ragam sesuai dengan keperluan dan kebanyakan lebih murah daripada biaya asuransi jiwa, tapi biaya ini juga wajib diperhitungkan dengan matang sebelum akan Anda menentukan untuk mengajukan KPR.

 

7. Angsuran per Bulan

Biaya terakhir ini merupakan biaya yang sangat umum dan wajib sehingga kemungkinan besar Anda tentu telah memperhitungkannya. Biaya angsuran merupakan biaya cicilan yang wajib Anda bayarkan dari awal hingga masa tenor utang berakhir. Besarnya berubah-ubah bergantung dengan model dan tingkat bunga yang dikenakan dimana komponen angsuran per bulan terdiri dari utang pokok dan bunganya.

Jenis bunga yang ditawarkan kebanyakan merupakan kombinasi dari sebagian model bunga, antara lain:

  • Suku Bunga Tetap (Fixed). Suku bunga tetap atau disebut juga fixed rate bermakna suku bunga yang digunakan akan tetap dan tidak berubah selama periode tertentu serta tidak terpengaruh oleh suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Suku Bunga Mengambang (Floating). Suku bunga mengambang atau disebut juga floating rate bermakna suku bunga yang digunakan akan berubah-ubah sesuai dengan acuan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, suku bunga dasar kredit (SBDK), dan suku bunga sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Suku Bunga Tetap + Mengambang. Suku bunga yang paling umum digunakan oleh bank merupakan kombinasi antara suku bunga tetap dan mengambang. Biasanya suku bunga tetap akan digunakan pada beberapa tahun pertama dan seterusnya digunakan suku bunga mengambang. Hal ini dijalankan untuk menarik nasabah agar mengajukan KPR.
  • Suku Bunga Cap. Suku bunga yang berubah-ubah layaknya suku bunga mengambang tapi diberi batasan maksimum oleh pihak bank agar tidak terlalu tinggi.
  • Suku Bunga Tetap + Cap + Mengambang. Kombinasi antara suku bunga tetap, suku bunga cap, dan suku bunga mengambang. Umumnya pihak bank akan memberi penawaran suku bunga tetap pada awalnya, yang lantas dilanjutkan dengan suku bunga cap untuk beberapa tahun, dan sisanya akan dikenakan suku bunga mengambang.