Bolehkan Toko Online Menyebar Isi Chat Konsumen? Ini Hukumnya – Apa dibetulkan secara hukum yang berjalan mekanisme blacklist yang sudah dilakukan olshop. Yang ramai terjadi dengan menebarkan photo, data diri, dan isi chat customer atau konsumen? Lalu apa hal itu terhitung pencemaran nama baik? Dan bisakah olshop dituntut atau digugat secara hukum? Berikut keterangan secara hukum berkaitan hal itu. Saat sebelum jawab pertanyaan itu, bisa diibaratkan bersama jika yang diartikan dengan photo, data diri, dan isi chat customer/konsumen. Ialah data personal yang berbentuk identitas, code, lambang, huruf atau angka pertanda individual seorang yang memiliki sifat individu. Seterusnya, dapat diibaratkan olshop yang diartikan ialah singkatan dari toko online. Yakni tempat di mana berlangsungnya transaksi bisnis pemasaran barang atau jasa lewat internet.

Bolehkan Toko Online Menyebar Isi Chat Konsumen? Ini Hukumnya

Selanjutnya perlu dikatakan sejauh pencarian, sekarang ini Indonesia belum juga mempunyai peraturan khusus berkenaan pelindungan data personal pada suatu undang-undang tertentu. Meskipun begitu, ada ketentuan yang mengendalikan berkenaan larangan untuk menebarkan data diri seseorang tanpa kesepakatan orang yang memiliki. Lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) memanglah belum berisi ketentuan pelindungan data personal secara eksklusif, tetapi dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebut:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Adapun dalam pendayagunaan tehnologi info, pelindungan data personal sebagai salah satunya sisi dari hak individu (privasi rights), yang memiliki kandungan pemahaman:

  • Pertama, Hak individu sebagai hak untuk nikmati kehidupan individu dan bebas dari semua jenis masalah.
  • Kedua, Hak individu sebagai hak agar bisa berbicara sama orang lain tanpa perlakuan memata-matai.
  • Ketiga, Hak individu sebagai hak untuk memantau akses info mengenai kehidupan individu dan data seorang.

Untuk tiap orang yang dilanggar haknya seperti tertera di atas bisa ajukan tuntutan atas rugi yang diakibatkan. Hingga, dengan singkat pemilik data personal yang dipakai tanpa ijinnya bisa ajukan tuntutan atas rugi yang diakibatkan. Jika Anda saat ini memerlukan pengacara di bali bisa langsung kunjungi website pengacaradibali.com