Skema Insentif Pajak Jadi Investasi Jalur Kecil Menengah Dijadwalkan Selesai Mei 2018

Konsultan Pajak Jakarta Selatan – Rofyanto Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mengungkapkan jika penetapan skema insentif perpajakan saat ini terutama untuk investasi dari skala menengah dan skala kecil yakni di bawah Rp 500 miliar dalam tahapan pengkajian. Beliau sangat berharap jika kondisi ini bisa terselesaikan dalam bulan Mei tahun ini.

Rofyanto mengatakan bila saat ini masih ada banyak hal yang harus dipertimbangkan lagi oleh pemerintah dalam menentukan skema melalui tax allowance maupun tax holiday. Meskipun demikian, beliau pun meneagskan bila pemberlakuan dari insentif ini tidak akan memberikan dampak terjadinya penguapan pajak.

“Dapat dilihat apakah benar jika melalui allowance maupun holiday. Namun yang jelas pemerintah akan terus memberikan insentif terutama untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp. 500 miliar untuk memperoleh insentif” katanya.

Insetif perpajakan menjadi harapan pemerintah dalam meningkatkan minat para investor supaya mau kembali menanam modal di dalam negeri. “Kami mencoba untuk mengembalikan ke regulasi yang sudah ada, Undang Undang Penanaman Modal. Bila di sektor pembebasan maupun pengurangan dari pajak penghasilan itu masih bisa diberikan sedikit pengurangan pajak, akan tetapi jika bergeraknya pada pengurangan penghasilan, maka bisa allowance atau pun super deduction maka kita akan bergerak di tataran UU yang sudah ada” tambahnya.

Kata Thomas Lembong Tentang Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya Thomas Lembong sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengatakan jika pemerintah memiliki rencana untuk mengoptimalkan pemberian dari insentif pajak terutama untuk para pengusaha kecil serta menengah, maka sekarang ini insentif pajak yang ada contohnya seperti tax holiday belum bisa menyentuh sektor UKM tersebut.

“Kemarin yang sudah terbit itu Peraturan dari Menteri Keuangan yang berlaku hana untuk investasi para investor yang nilainya sebesar Rp. 500 miliar. Faktanya ada investor skala menenganh dan kecil yang bisa investasi dengan nilai di bawah Rp. 500 miliar, lantas bagaimana nasib mereka? Maka dari itu kami saat ini sedang mempersiapkan insentif pajak srta fiscal terutama bagi investasi skala menengah dan skala kecil” jelas Thomas.

Sejauh ini setidaknya ada tiga pilihan yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memberikan hak insentif pada investor menengah tersebut, termasuk dengan membuka kemungkinan untuk mengubah lagi aturan tentang tax holiday.