Berapa Pengeluaran Pajak Seorang Freelancer

Konsultan Pajak Jakarta Selatan – Semua profesi tidak terkecuali freelancer dituntut untuk memahami pajak, mengapa demikian? Karena pajak tidak hanya diberlakukan terhadap karyawan biasa saja, freelancer pun harus melek pajak. Pernahkah Anda membayangkan sebelumnya, bagaimana jika suatu saat ada klien yang meminta untuk mengirimkan invoice dari pembayaran pajak? Yang ada Anda mungkin kalang kabut karena tidak memahami perihal pajak. Namun yang jadi pertanyaan adalah, apakah freelancer wajib membayar pajak?

Terkait proses pembayaran pajak, tergantung dari keadaan dan jenis pekerjaan freelancer, maka dari itu pahami seluk beluknya berikut ini:

Jenis Pekerjaan Freelancer Kena Pajak

Walaupun freelancer memilki pengertian yang sangat luas, ada satu hal yang perlu Anda ketahui jika pada dasrnya pemahaman orang terkait freelance nyatanya jauh berbeda dari pemahaman di dunia pajak.

Di dalam dunia pajak, seorang freelancer tetap dinilai tetap memiliki kewajiban membayar pajak, karena dianggap memiliki pekerjaan meskipun Anda tidak berada dalam kondisi terikat dengan perusahaan maupun instansi tertentu.

Sebab, pekerjaan freelancer pun bisa menghasilkan uang, maka dari itu, Anda sebagai freelancer akan tetap dikenakan pajak dan diwajibkan untuk melaporkannya tiap tahun.

Profesi Freelancer Di Dunia Perpajakan

Tahukah Anda jika ada beberapa profesi freelancer yang dilihat dan diakui di dunia perpajakan, diantaranya adalah:

  • Seorang peneliti, penerjemah maupun pengarang
  • Pengawas
  • Seorang agen asuransi
  • Agen periklanan
  • Olahragawan
  • Dan juga perantara, pengajar, penyuluh penceramah, penasihat
  • Tenaga ahli yang bekerja sebagai notaris, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, aktuaris, dan juga penilai
  • Seorang yang berprofesi sebagai penari, bintang iklan, pemain drama, comedian, bintang film, bintang sinetron, musisi, kru film, sutradara, peragawati atau peragawan, penyanyi dan tentunya pembawa acara.
  • Ada juga orang yang bekerja sebagai direct selling, multilevel marketing bahkan petugas penjaja barang

Saat melihat daftar profesi di atas, bisa ditarik kesimpulan jika dunia pajak mendefinisikan seorang freelancer sebagai pribadi yang mampu bekerja dan menghasilkan uang namun tidak perlu terikat di instansi maupun perusahaan tertentu. Freelancer ini sosok yang bekerja secara bebas.